PT MEDIA BERITA INDONESIA

MEDIA INDONESIA.CLOUD

Nomor Dokumen: 001/PMB-MIB/IX/2026

A. PENDAHULUAN

Media Indonesia.cloud merupakan media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengedepankan prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, editor, kontributor, dan pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik serta mengelola dan menyajikan informasi melalui platform digital Media Indonesia.cloud.

Pedoman ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


B. RUANG LINGKUP

Pedoman ini berlaku terhadap seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan melalui:

  1. Situs web Media Indonesia.cloud;

  2. Media sosial resmi Media Indonesia.cloud;

  3. Platform digital resmi lainnya yang dikelola perusahaan;

  4. Produk jurnalistik digital lainnya yang berada di bawah pengelolaan redaksi.


C. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA

  1. Setiap berita wajib melalui proses verifikasi sesuai dengan karakteristik informasi dan tingkat kepentingannya.

  2. Berita yang menyangkut kepentingan publik wajib diupayakan memiliki sumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Media Indonesia.cloud mengutamakan prinsip cover both sides, khususnya terhadap pemberitaan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang atau suatu lembaga.

  4. Pihak yang menjadi objek pemberitaan diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

  5. Dalam kondisi tertentu ketika konfirmasi belum diperoleh, redaksi dapat menerbitkan berita berdasarkan informasi yang telah diverifikasi dengan tetap menjelaskan secara proporsional bahwa pihak terkait telah dihubungi atau sedang dimintai tanggapan.

  6. Informasi yang belum dapat diverifikasi secara memadai tidak boleh disajikan sebagai fakta yang telah terbukti.


D. ISI BUATAN PENGGUNA

  1. Media Indonesia.cloud dapat menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan komentar, informasi, atau konten buatan pengguna.

  2. Setiap konten pengguna harus tunduk pada ketentuan hukum dan kebijakan redaksi.

  3. Redaksi berhak melakukan moderasi, penyuntingan, pembatasan, atau menghapus konten yang mengandung:

    • fitnah;

    • penghinaan;

    • ujaran kebencian;

    • pornografi;

    • ancaman;

    • informasi palsu;

    • pelanggaran hak cipta;

    • data pribadi yang tidak semestinya dipublikasikan;

    • atau materi lain yang bertentangan dengan hukum.

  4. Pengguna bertanggung jawab terhadap materi yang mereka kirimkan.


E. KOREKSI, RALAT, DAN HAK JAWAB

  1. Media Indonesia.cloud menghormati hak jawab dan hak koreksi.

  2. Kesalahan dalam pemberitaan akan diperbaiki atau diralat secara proporsional sesuai tingkat kesalahan.

  3. Perubahan substansial terhadap isi berita dilakukan dengan memberikan keterangan mengenai adanya perubahan tersebut.

  4. Ralat, koreksi, atau hak jawab ditempatkan secara layak dan tidak disembunyikan dari pembaca.

  5. Pihak yang mengajukan hak jawab wajib memberikan materi yang jelas, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  6. Redaksi akan menilai setiap permintaan koreksi atau hak jawab berdasarkan prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.


F. PENCABUTAN BERITA

  1. Pada prinsipnya, berita yang telah dipublikasikan tidak dicabut semata-mata karena adanya permintaan dari pihak tertentu.

  2. Pencabutan berita dapat dilakukan apabila terdapat alasan jurnalistik dan/atau hukum yang kuat.

  3. Apabila berita dicabut, redaksi dapat memberikan penjelasan mengenai alasan pencabutan tersebut.

  4. Pencabutan berita tidak boleh digunakan untuk menghilangkan jejak pemberitaan yang telah terbukti benar hanya karena adanya tekanan dari pihak tertentu.


G. IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR

  1. Konten iklan, advertorial, sponsorship, atau materi komersial wajib dibedakan dari produk jurnalistik.

  2. Konten berbayar wajib diberi penanda yang jelas sehingga pembaca dapat membedakannya dari berita jurnalistik.

  3. Kepentingan komersial tidak boleh memengaruhi independensi redaksi dalam menghasilkan karya jurnalistik.

  4. Wartawan dilarang menggunakan posisi jurnalistik untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak patut.


H. PEDOMAN PEMBERITAAN PERKARA HUKUM

  1. Setiap pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana wajib menggunakan asas praduga tak bersalah.

  2. Seseorang yang belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak boleh diberitakan seolah-olah telah terbukti melakukan tindak pidana.

  3. Penggunaan istilah seperti "diduga", "terduga", "tersangka", "terdakwa", dan "terpidana" harus disesuaikan dengan status hukum yang sebenarnya.

  4. Identitas korban, terutama korban kejahatan seksual dan anak yang berhadapan dengan hukum, wajib dilindungi sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.

  5. Berita perkara hukum harus mengutamakan fakta, dokumen, pernyataan resmi, dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.


I. SUMBER INFORMASI

  1. Wartawan wajib memperoleh informasi dari sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

  2. Sumber anonim dapat digunakan apabila informasi tersebut memiliki kepentingan publik dan alasan perlindungan sumber dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.

  3. Redaksi wajib melakukan verifikasi terhadap informasi yang berisiko menimbulkan dampak hukum atau kerugian terhadap pihak tertentu.

  4. Informasi dari media sosial tidak otomatis dianggap sebagai fakta dan harus melalui proses verifikasi.


J. FOTO, VIDEO, DAN MATERI DIGITAL

  1. Foto dan video yang digunakan dalam pemberitaan harus memiliki sumber yang jelas.

  2. Penggunaan materi milik pihak lain wajib memperhatikan hak cipta dan ketentuan penggunaan yang berlaku.

  3. Foto atau video tidak boleh dimanipulasi sedemikian rupa sehingga mengubah makna fakta atau menyesatkan pembaca.

  4. Materi visual yang sensitif wajib dipertimbangkan dari aspek kepentingan publik, etika, dan perlindungan terhadap korban.


K. PERLINDUNGAN NARASUMBER

  1. Media Indonesia.cloud menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi.

  2. Identitas narasumber dapat dirahasiakan apabila terdapat alasan yang kuat untuk melindungi keselamatan atau kepentingan narasumber.

  3. Kerahasiaan identitas narasumber menjadi tanggung jawab wartawan dan redaksi sesuai prinsip jurnalistik.

  4. Informasi yang diperoleh secara off the record harus dihormati sesuai kesepakatan dengan narasumber.


L. INDEPENDENSI REDAKSI

  1. Redaksi Media Indonesia.cloud bersifat independen dalam menentukan agenda pemberitaan.

  2. Pemberitaan tidak boleh diarahkan atau dipengaruhi oleh kepentingan politik, ekonomi, pribadi, atau kelompok tertentu.

  3. Wartawan wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

  4. Setiap bentuk tekanan terhadap redaksi akan dipertimbangkan dan ditangani berdasarkan prinsip jurnalistik.


M. PENGADUAN MASYARAKAT

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, koreksi, keberatan, atau hak jawab terhadap pemberitaan Media Indonesia.cloud melalui kontak resmi redaksi.

Redaksi Media Indonesia.cloud

Email: [email resmi redaksi]
WhatsApp: [nomor resmi redaksi]
Alamat: [alamat resmi perusahaan]

Setiap pengaduan akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai prosedur internal redaksi serta ketentuan yang berlaku.


N. PENUTUP

Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi PT Media Berita Indonesia dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Pedoman ini dapat dievaluasi dan diperbarui apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan teknologi, perkembangan praktik jurnalistik, atau kebutuhan redaksi.

Ditetapkan di: Medan
Tanggal: [Tanggal Penetapan]

PT MEDIA BERITA INDONESIA

Pemimpin Redaksi,

[NAMA PEMIMPIN REDAKSI]

Media Indonesia.cloud