Foto Judi Dadu


BINJAI — Informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian jenis dadu dan mesin tembak ikan di lokasi eks Sky Garden, Jalan Sei Petani, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, menjadi perhatian dan memerlukan klarifikasi dari aparat penegak hukum.

Sehubungan dengan informasi tersebut, Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, dan Kapolres Binjai diminta memberikan penjelasan terkait dugaan aktivitas perjudian yang disebut-sebut berada di lokasi tersebut.

Konfirmasi ini diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat sekaligus mengetahui langkah yang telah maupun akan dilakukan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.

Sejumlah pertanyaan diajukan kepada jajaran kepolisian, di antaranya apakah telah menerima laporan masyarakat, apakah sudah dilakukan pengecekan atau penyelidikan di lokasi, serta bagaimana langkah penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya aktivitas perjudian.

Keberadaan dugaan praktik perjudian di suatu wilayah menjadi persoalan yang perlu ditangani secara serius apabila terbukti melanggar ketentuan hukum. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dan tindak lanjut aparat kepolisian sangat diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Pihak kepolisian juga diharapkan dapat memastikan apakah aktivitas yang diinformasikan tersebut benar terjadi, termasuk melakukan pemeriksaan lapangan apabila diperlukan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat dicantumkan mengenai kebenaran dugaan aktivitas perjudian tersebut maupun langkah penanganan yang telah dilakukan aparat kepolisian.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Polda Sumatera Utara maupun Polres Binjai untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi pemberitaan.

Masyarakat berharap setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.