
Foto Saat Membuat Laporan di Polda Sumut
Medan, Tim penasihat hukum keluarga almarhumah Winda
Lorenza Gowasa secara resmi melayangkan pengaduan kepada Kepolisian Daerah
Sumatera Utara (Polda Sumut). Pengaduan ini diajukan menyusul adanya indikasi
kuat keterlibatan pihak luar yang diduga memiliki konflik kepentingan(conflict
of interest), sehingga memicu kegaduhan publik serta berpotensi mengaburkan
fakta hukum dalam perkara kematian tidak wajar almarhumah Winda Lorenza Gowasa.
Kuasa
hukum keluarga almarhum Winda Lorenza, Paul Junisu Jethro Tambunan mengatakan,
langkah hukum ini diambil sebagai respons atas berkembangnya opini liar dan
intervensi informasi yang dinilai menyudutkan pihak keluarga korban maupun tim
Penasehat Hukum keluarga Almrh Winda Lorenza Gowasa.
"Salah
satu poin krusial yang diadukan adalah keterangan awal dari orang yang mengaku
sebagai pengelola dan penggali makam kepada keluarga Almrh Winda Lorenza Gowasa
saat ziarah, lalu kemudian orangtua Almrh Winda Lorenza Gowasa diundang untuk
Podcast di Podcast Denny Sumargo," kata Paul Junisu Jethro Tambunan didampingi
Daniel Steven Sihotang, SH, Farasian Fernanda Marbun, SH dan Fairul Zainnuddin
dari perwakilan Masyarakat Islam Pantau Keadilan.
Lanjut
Paul, setelah Ibu korban dan adiknya menjelaskan keterangan awal dari penggali
kubur / makam yang memberikan informasi atas waktu penggalian makam yaitu pada
Minggu Pagi, dan kemudian beredar di Podcast Denny Sumargo, kemudian muncul
akun-akun tiktok dan facebook yang membantah penggalian makam dipesan pada hari
senin, serta ada dugaan percakapan yang diduga mendikte agar pemesanan makam
disampaikan hari Senin, jadi perlu kami tegaskan poin penting dalam hal ini
adalah jam berapa sebenarnya jam pasti kematian korban Almrh Winda Lorenza
Gowasa, jangan Kepolisian menjadi blunder
Dalam
siaran podcast itu, lanjut Paul Tambunan, Tim Bidang Hukum Laskar Prabowo 08
diajak oleh Tim Kantor Hukum Utreck Ricardo Siringo-Ringo ikut mendampingi
keluarga almarhum.
Berdasarkan temuan tim hukum, terdapat dugaan
ketidaksesuaian lini waktu (timeline) yang sangat mencolok antara waktu klien kami
Ibu Almrh Winda Lorenza Gowasa, waktu penggalian liang kubur menurut keterangan
penggali kubur, dengan waktu kematian resmi korban yang dilaporkan oleh pihak kepolisian, serta
waktu kematian yang diperoleh dari surat keterangan kematian korban Almrh Winda
Lorenza Gowasa.
"Kami menduga sampai hari ini belum dapat
dipastikan jam kematian korban, jika dilihat dari surat keterangan kematian
nomor: 163/VIII/ RSBM/2026 tertanggal 03 Agustus 2026, bahwa pada pukul 23.36
WIB tanggal 02 Agustus 2026 telah meninggal dunia atas nama Winda Lorenza
Gowasa, yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara TK II Medan, Biddokes Polda
Sumatera Utara, dokter yang memeriksa, dr. Mistar Ritonga, SpF,(K), MH. kes,
Hal ini menjadi petunjuk penting bagi Polda Sumut dan Polrestabes Medan, jangan
sampai ada dugaan orang yang diduga memiliki benturan kepentingan dalam perkara
ini, yang diduga berniat mengaburkan fakta-fakta sebenarnya dalam
perkara," ujar Daniel S Sihotang.
Bahwa
perlu kami tegaskan juga, sambung Paul dan Daniel, Polrestabes Medan telah
menaikkan status perkara menjadi Penyidikan pada 05 Agustus 2026 namun sampai
saat ini sudah kurang lebih 45 hari belum ada kepastian hukum, bahkan menurut
klien kami atas kejanggalan kondisi jenazah saat sampai di rumah duka, keluarga
melihat banyak kejanggalan pada kondisi tubuh jenazah dan keberatan atas hasil
Autopsi yang telah disampaikan oleh dr. Mistar Ritonga, SpF,(K), MH. kes.
Karena
kejanggalan yang ditemukan itu klien kami telah mengirimkan surat permohonan
agar dilakukannya Ekshumasi Independen dan Permohonan Perlindungan Hukum Nomor:
001/ SP/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 lalu yang dikirimkan kepada
Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Kapolri dan
lainnya.
"Kami
tegaskan dalam hal ini Kapolda Sumut harus segera mengambil kebijaksanaan
menyikapi hal ini, dimana kasus ini sudah sangat viral dan menjadi konsumsi
publik, namun sampai saat ini perkara masih belum mendapatkan kepastian hukum,
seharusnya setelah perkara dinaikkan ketahap penyidikan dan telah dikeluarkan
SPDP Kapolrestabes melalui satreskrim harus segera menetapkan siapa tersangka
dalam kasus ini, jika tidak ada tersangkanya segera hentikan kasusnya sehingga
segera memberikan kepastian hukum, agar sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden
Prabowo Subianto dan Bapak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," tegas
Paul.
Tim
Penasihat Hukum keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa berharap agar Polda
Sumut menolak dugaan adanya Intervensi Pihak Luar: Mendesak Polda Sumut untuk
menindak tegas pihak-pihak non-yuridis yang sengaja membuat kegaduhan dan
mencoba menggiring opini publik demi melindungi kepentingan kelompok tertentu.
"Meminta
jaminan keamanan bagi saksi-saksi kunci di lapangan, termasuk para penggali makam
di tempat pemakaman umum (TPU), agar memberikan keterangan secara independen
tanpa adanya intimidasi atau setiran dari pihak luar dan dilakukan pengusutan
Objektif Berbasis Dugaan Pembunuhan: Mendukung penuh penyidik untuk terus
berjalan pada koridor penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan, mengingat
perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan mendapat pengawasan
ketat dari Komisi III DPR RI," katanya.
Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan
Menggunakan Ahli Poligraf/ Lie Detector kepada seluruh saksi lapangan dan saksi
yang berada di TKP saat kejadian dan seluruh laporan/pengaduan yang muncul yang
berhubungan dengan kematian Almrh Winda Lorenza Gowasa. Serta melakukan
pemeriksaan saksi-saksi dengan Psikologi Forensik dengan tujuan : Menilai
Kredibilitas Keterangan
Menganalisis
apakah kesaksian saksi benar terjadi atau dipengaruhi oleh tekanan, kebohongan,
maupun manipulasi. Mendeteksi Ingatan Palsu (False Memory)
Mengidentifikasi apakah ingatan saksi murni atau
sudah terdistorsi oleh waktu, sugesti penyidik, maupun informasi dari media.
Mengevaluasi Kondisi Mental Saksi
Memeriksa apakah trauma, ketakutan, atau gangguan psikologis
memengaruhi kemampuan saksi dalam mengingat dan menceritakan kejadian.
Selanjutnya,
kami juga mengingatkan agar Satreskrim Polrestabes Medan jangan sampai tidak
melakukan proses pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian (TKP) karena
penyusunan lini masa (timeline) merupakan bagian dari teknik Digital Forensic
dan Scientific Crime Investigation yang sangat krusial sebagaimana yang sering
disampaikan Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak,
S.I.K., M.H. Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan Almrh Winda Lorenza
Gowasa menggunakan teknik Scientific Crime Investigation.
"Jika kasus ini tidak segera memberikan kepastian hukum,
dan semakin membuat opini-opini miring ditengah-tengah masyarakat , sudah
seharusnya Kapolrestabes Medan mundur dari jabatannya dan Kasus ini segera
diambil alih Bareskrim Polri agar kepercayaan publik kepada Instansi Polri
tidak menurun," tutup Daniel Steven Sihotang.(sumber Mpol)