Foto Polda Sumut


DELI SERDANG — Dugaan maraknya perjudian mesin tembak ikan merek AB di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi perhatian. Polda Sumatera Utara disebut akan turun tangan untuk menginventarisasi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya mesin perjudian tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebut nama Handoko alias HAN diduga berkaitan dengan pengelolaan mesin judi tembak ikan merek AB yang disebut-sebut tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Sebgaimana dikutip dari sumber, Menanggapi informasi tersebut, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak melalui Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima.

“Terima kasih infonya, kita gass,” ujar Kompol Jama K Purba kepada wartawan.

Ia mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim ke lapangan untuk menginventarisasi lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian mesin tembak ikan merek AB.

Langkah tersebut menjadi perhatian publik mengingat informasi mengenai dugaan keberadaan mesin judi tembak ikan disebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Terkait isu adanya setoran kepada oknum aparat yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut, pihak Polda Sumut membantah informasi itu.

“Enggak ada itu, bos. Ngawur itu,” kata Jama K Purba.

Sebelumnya, beredar isu mengenai dugaan adanya setoran sebesar Rp100 juta kepada Kapolresta Deli Serdang yang disebut-sebut berasal dari pengelola perjudian mesin tembak ikan merek AB. Informasi tersebut juga menyeret dugaan keterlibatan oknum tertentu di lingkungan Ditreskrimum Polda Sumut.

Namun, tudingan mengenai dugaan setoran tersebut belum terbukti dan pihak yang disebut dalam isu tersebut belum dinyatakan melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Berdasarkan informasi lapangan yang diterima awak media, dugaan keberadaan mesin judi tembak ikan merek AB disebut tersebar di sejumlah kawasan, antara lain Warung Sawo, Desa Telun Kenas, Kecamatan STM Hilir, yang disebut berada tidak jauh dari Polsek Telun Kenas.

Informasi serupa juga menyebut sejumlah titik di Kecamatan Biru Biru, di antaranya Desa Ajibaho, Kafe Keleng Gang Wakaf, Simpang Kemiri, Rumah Gerat, Kloneng, serta kawasan Lapangan Biru dekat sekolah dasar.

Selanjutnya, dugaan lokasi perjudian juga disebut berada di kawasan Jalan Gabungan, Tanjung Morawa, termasuk di sekitar Desa Tanjung Morawa.

Sejumlah titik lainnya yang disebut dalam informasi masyarakat antara lain Jalan Bakaran Batu, Rumah Doyok, Tanjung Morawa, Kedai Kasran Biru-Biru, hingga sebuah gudang yang disebut berkaitan dengan mesin judi lainnya di Jalan Lintas Medan-Pakam.

Dugaan aktivitas serupa juga disebut terdapat di kawasan Namorambe, STM Hilir, Terminal Namolandur, Namu Pindang, Desa Mahoni, Talapeta, Bekilang, Sawu, Besamat, Kota Jurung, Lah Rempah hingga Kecamatan Pagar Merbau.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan sebelumnya menyebut mesin judi tembak ikan merek AB diduga menjadi salah satu merek yang banyak ditemukan di sejumlah wilayah Deli Serdang.

“Judi tembak ikan yang menguasai sejumlah kawasan di Kabupaten Deli Serdang itu merek AB yang dikelola inisial HAN,” ujar sumber tersebut.

Meski demikian, pernyataan narasumber tersebut belum dapat dijadikan sebagai bukti keterlibatan Handoko dalam tindak pidana perjudian. Pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Munculnya informasi tersebut kini mendapat perhatian setelah Polda Sumut menyatakan akan menurunkan tim untuk melakukan inventarisasi lokasi. Masyarakat pun menunggu apakah langkah tersebut akan berlanjut pada penindakan terhadap pihak yang terbukti mengoperasikan perjudian.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana ketika dikonfirmasi mengenai dugaan keberadaan mesin judi tembak ikan merek AB serta isu mengenai setoran atau upeti, belum memberikan keterangan.

Dengan adanya langkah Polda Sumut tersebut, publik berharap penanganan dugaan perjudian di Deli Serdang dilakukan secara terbuka, profesional dan tanpa pandang bulu. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pihak yang terbukti terlibat diharapkan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Media Indonesia.cloud membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Handoko/HAN, Kapolresta Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Polda Sumut, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.