![]() |
| Foto Saat Melakukan Press Rilis |
DAIRI — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan perampokan terhadap seorang dokter di Jalan Tembakau, Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Pelaku berinisial PS (60), warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Ia diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi perampokan di tempat praktik korban.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengungkapkan kronologi tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Rabu (9/9/2026).
Menurut Kapolres, sebelum melakukan aksinya, PS sempat minum tuak di sebuah warung di kawasan Gang Soala Gogo. Setelah itu, tersangka kemudian menuju Jalan Merdeka untuk membeli makanan.
Saat melintas di Jalan Tembakau, tersangka melihat tempat praktik korban dalam kondisi pintu terbuka. Tempat tersebut diketahui pernah menjadi tempat tersangka berobat.
“Pelaku melihat pintu tempat praktik korban dalam keadaan terbuka. Setelah membeli makanan, pelaku kemudian makan di sekitar pajak sambil mengamati tempat praktik tersebut. Saat itulah muncul niat pelaku untuk melakukan perampokan,” ujar AKBP Otniel Siahaan.
Setelah selesai makan, PS kemudian pulang ke rumah dan mengambil sebilah parang serta lakban yang disimpan di dalam saku jaket. Pelaku juga membawa kain sebo yang digunakan untuk menutupi wajahnya.
Sekitar pukul 20.15 WIB, PS kembali mendatangi tempat praktik korban. Setibanya di lokasi, pelaku langsung menutup wajahnya menggunakan kain sebo.
Pelaku kemudian masuk ke tempat praktik dan memanggil korban yang saat itu sedang duduk di kursi kerja. PS selanjutnya meminta uang kepada korban sambil mengarahkan sebilah parang.
Korban kemudian menyampaikan bahwa uang yang tersisa berada di dalam laci.
“Pelaku langsung meminta uang kepada korban dengan mengarahkan sebilah parang. Korban mengatakan uang yang tersisa hanya berada di laci. Pelaku kemudian mengikat kaki dan mulut korban menggunakan lakban, lalu membuka seluruh laci meja dan mengambil uang yang ada di dalamnya,” jelas Kapolres.
Setelah mengambil uang, korban disebut sempat berpura-pura menelepon seseorang untuk membuat pelaku percaya bahwa dirinya tidak sendirian.
PS kemudian juga berpura-pura meminta rekannya memutar mobil dan menyampaikan bahwa perjalanan akan dilanjutkan menuju Pancur Batu.
Setelah keluar dari tempat praktik, pelaku bergerak menuju Jalan Putri Lopian untuk membuang sisa lakban. Selanjutnya, PS pulang ke rumah untuk menghitung uang yang diperolehnya dari aksi tersebut.
Dari hasil penyelidikan polisi, total uang yang dibawa pelaku mencapai Rp12.190.000.
“Pelaku kemudian pergi ke Samosir untuk berbelanja buah cokelat dan cabai. Setelah itu, pelaku melanjutkan perjalanan menuju Dolok Sanggul hingga ke Provinsi Jambi,” kata AKBP Otniel Siahaan.
Dalam perjalanan, PS kemudian memutuskan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Dairi. Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka ketika dalam perjalanan menuju Dairi, tepatnya di kawasan Merek, Kabupaten Karo.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah cincin emas, sebilah parang, uang tunai Rp5.190.000 yang disebut merupakan sisa hasil pencurian, serta satu unit telepon seluler lipat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 479 Ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka saat ini sudah berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 479 Ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tutup Kapolres Dairi.
