DELI SERDANG — Dugaan maraknya permainan judi tembak ikan di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang kembali mendapat sorotan. Aktivitas perjudian tersebut disebut tersebar di sejumlah kecamatan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, meminta Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengambil langkah tegas terhadap seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat permainan judi.
Pernyataan tersebut disampaikan Lamsiang pada Rabu (9/9/2026) menyikapi informasi mengenai maraknya permainan judi ketangkasan tembak ikan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Ia meminta seluruh lokasi perjudian ditutup apabila terbukti melakukan aktivitas perjudian. Lamsiang juga meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan perhatian dan mengevaluasi penanganan persoalan perjudian di wilayah tersebut.
Dalam laporan lapangan yang dimuat Invocavit, sejumlah lokasi disebut berada di kawasan Tanjung Morawa, Namorambe, Biru-Biru, Telun Kenas hingga Pagar Merbau.
Beberapa titik yang disebut antara lain kawasan Warung Sawo di Desa Telun Kenas, Kecamatan STM Hilir, Ajibaho, Kafe Keleng Gang Wakaf, Simpang Kemiri, Rumah Gerat, Kloneng, kawasan Lapangan Biru di Biru-Biru, Jalan Gabungan serta kawasan Tanjung Morawa.
Lokasi lain yang disebut dalam laporan tersebut berada di Jalan Bakaran Batu, Rumah Doyok, Kedai Kasran Biru-Biru serta sebuah gudang mesin yang disebut berada di Jalan Lintas Medan–Pakam.
Selain itu, informasi mengenai dugaan aktivitas judi tembak ikan juga menyebut sejumlah wilayah di Namorambe, antara lain Terminal Namolandur, Namu Pindang, kawasan Ruko Toko Desa Mahoni, Talapeta, Bekilang, Sawu, Besamat, Kota Jurung dan Lah Rempah.
Sumber yang dikutip dalam pemberitaan tersebut menyebut permainan judi tembak ikan dengan merek AB diduga dikelola oleh seseorang berinisial HAN. Namun, informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pengelola maupun aktivitas perjudian tersebut tetap memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Lamsiang juga meminta agar aparat kepolisian tidak hanya melakukan penertiban terhadap lokasi, tetapi turut mengusut pihak-pihak yang apabila terbukti menjadi pengelola maupun bandar perjudian.
“Maraknya aktivitas perjudian di Deliserdang akan saya laporkan kepada Kapolri,” demikian sikap Lamsiang sebagaimana diberitakan Invocavit. Ia juga meminta Kapolda Sumut turun tangan dalam pemberantasan perjudian di wilayah Deli Serdang.
Sementara itu, dalam pemberitaan sumber tersebut, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana disebut telah dikonfirmasi mengenai maraknya dugaan judi tembak ikan di wilayah hukumnya. Namun, hingga berita tersebut diterbitkan, tidak terdapat keterangan dari Kapolresta yang dimuat dalam laporan tersebut.
Masyarakat berharap informasi mengenai lokasi-lokasi yang disebut dapat segera diverifikasi. Jika ditemukan aktivitas perjudian, aparat diminta melakukan tindakan sesuai hukum dan memastikan lokasi tersebut tidak kembali beroperasi.
Media Indonesia.cloud menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan perjudian dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi resmi. Pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.
Sumber: Invocavit – Judi Tembak Ikan Merek AB Menjamur di Deli Serdang
