![]() |
| Foto Saat Press Rilis di Polres Dairi |
DAIRI — Pelarian seorang pria berinisial PS (60), yang diduga merampok seorang dokter di tempat praktiknya di Jalan Tembakau, Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi, akhirnya berakhir di kawasan Merek, Kabupaten Karo.
Pelaku yang merupakan warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi tersebut berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Dairi setelah diduga melakukan aksi perampokan dengan menggunakan sebilah parang.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Rabu (9/9/2026).
Menurut Kapolres, sebelum menjalankan aksinya, PS sempat minum tuak di sebuah warung di kawasan Gang Soala Gogo. Setelah itu, pelaku bergerak menuju Jalan Merdeka untuk membeli makanan.
Saat melintas di Jalan Tembakau, PS melihat tempat praktik korban dalam kondisi pintu terbuka. Tempat tersebut diketahui pernah menjadi lokasi pelaku berobat.
Setelah membeli makanan, pelaku kemudian makan di sekitar pajak sambil mengamati tempat praktik tersebut. Saat itulah, menurut keterangan polisi, muncul niat PS untuk melakukan perampokan.
Usai makan, PS pulang ke rumah dan mengambil sebilah parang serta lakban yang kemudian dibawanya. Pelaku juga membawa kain sebo untuk menutupi wajahnya.
Sekitar pukul 20.15 WIB, PS kembali mendatangi tempat praktik korban. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung menutup wajahnya menggunakan kain sebo.
Pelaku kemudian masuk ke dalam tempat praktik dan memanggil korban yang saat itu sedang duduk di kursi kerja. PS selanjutnya meminta uang sambil mengarahkan sebilah parang kepada korban.
Korban kemudian mengatakan bahwa uang yang tersisa berada di dalam laci.
“Pelaku langsung meminta uang kepada korban dengan mengarahkan sebilah parang. Korban mengatakan uang yang tersisa hanya di laci. Pelaku kemudian mengikat kaki dan mulut korban menggunakan lakban, lalu membuka seluruh laci meja dan mengambil uang yang ada di dalamnya,” ujar AKBP Otniel Siahaan.
Setelah mengambil uang, korban disebut sempat berpura-pura menelepon seseorang untuk membuat pelaku percaya bahwa dirinya tidak sendirian.
PS kemudian juga berpura-pura meminta rekannya memutar mobil dan menyampaikan bahwa perjalanan akan dilanjutkan menuju Pancur Batu.
Setelah keluar dari tempat praktik, pelaku bergerak menuju Jalan Putri Lopian untuk membuang sisa lakban. Selanjutnya, PS pulang ke rumah untuk menghitung uang hasil rampokan.
Polisi menyebut total uang yang berhasil dibawa pelaku mencapai Rp12.190.000.
“Pelaku kemudian pergi ke Samosir untuk berbelanja buah cokelat dan cabai, serta melanjutkan perjalanan menuju Dolok Sanggul hingga Provinsi Jambi,” terang Kapolres.
Namun, PS akhirnya memutuskan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Dairi.
Dalam perjalanan menuju Dairi, polisi berhasil mengamankan PS di kawasan Merek, Kabupaten Karo.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah cincin emas, sebilah parang, uang tunai Rp5.190.000 yang disebut merupakan sisa hasil pencurian, serta satu unit telepon seluler lipat.
Atas kasus tersebut, PS dikenakan Pasal 479 Ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka saat ini sudah berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 479 Ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tutup AKBP Otniel Siahaan.
