Foto Ilustrasi Mesin Judi Tembak Ikan


DELI SERDANG, 9 September 2026 — Dugaan maraknya aktivitas perjudian, peredaran narkoba dan permainan mesin tembak ikan di sejumlah lokasi di wilayah Pancur Batu dan Sibolangit kembali menjadi sorotan.

Masyarakat meminta Camat Pancur Batu dan Camat Sibolangit segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan dan mengambil tindakan terhadap lokasi-lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas ilegal tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebut sedikitnya terdapat delapan titik yang disebut-sebut menjadi lokasi dugaan perjudian dan peredaran narkoba di wilayah Desa Bandar Baru, Sibolangit dan sekitarnya.

DELAPAN TITIK YANG DISEBUT DALAM INFORMASI

Salah satu lokasi yang disebut adalah kawasan Bumi Perkemahan Pramuka Sibolangit. Lokasi tersebut dalam informasi yang diterima disebut dikelola oleh seorang pria berinisial D.

Menurut sumber, barak yang diduga digunakan sebagai lokasi perjudian dan peredaran narkoba tersebut sebelumnya pernah digerebek dan dibakar oleh warga. Namun, setelah beberapa minggu berhenti beroperasi, lokasi tersebut disebut kembali beraktivitas hingga saat ini.

Lokasi tersebut bahkan disebut-sebut sebagai salah satu lokasi dengan omzet terbesar. Informasi lainnya menyebut akses menuju lokasi cukup ketat, dengan pemeriksaan terhadap orang yang hendak masuk serta larangan membawa telepon seluler.

Sistem penjagaan berlapis juga disebut membuat orang luar sulit masuk ke lokasi tersebut.

Selain itu, terdapat lokasi di kawasan Bungalow dan Lotus yang dalam informasi masyarakat disebut telah lama menjadi tempat dugaan aktivitas perjudian dan transaksi narkotika.

Lokasi tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan panggilan Doman. Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas perjudian dan dugaan transaksi narkotika tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan masih menjadi perhatian masyarakat.

Kemudian, di kawasan Tekongan Amoy, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, terdapat informasi mengenai lokasi perjudian dan barak yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Lokasi tersebut dalam informasi yang diterima disebut-sebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Ucok Lobar.

Selain dugaan aktivitas perjudian dan narkoba, sumber juga menyebut adanya dugaan pengutipan terhadap kendaraan truk yang melintas di jalur Medan–Aceh dengan alasan keamanan.

Informasi berikutnya menyebut sejumlah titik lainnya, yakni di Dusun III Bandar Baru, kawasan Tekongan Amoy/pengisian air, yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial MG.

Kemudian di Jalan Jamin Ginting, Dusun III Bandar Baru, kawasan Batu Rontang/belakang penyiraman, disebut-sebut terdapat lokasi yang dikaitkan dengan seseorang berinisial JP.

Selanjutnya, di Jalan Jamin Ginting, Dusun IV Bandar Baru, kawasan Bungalow Tambar Malem, muncul informasi yang mengaitkan lokasi tersebut dengan nama Frans atau Girik.

Lokasi lainnya disebut berada di Jalan Jamin Ginting, Dusun IV Bandar Baru, kawasan rehabilitasi, yang dalam informasi tersebut dikaitkan dengan seseorang berinisial SG atau Jera.

Sementara satu lokasi lainnya disebut berada di Jalan Jamin Ginting, Dusun I Desa Sembahe, kawasan Pemandian Alam Lembah Naga, yang dalam informasi masyarakat dikaitkan dengan seseorang berinisial BT.

CAMAT DIMINTA BERKOORDINASI DENGAN APARAT

Berbagai informasi tersebut tentunya perlu diverifikasi secara langsung oleh aparat penegak hukum. Penyebutan nama maupun inisial dalam informasi ini juga bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

Karena itu, masyarakat meminta agar kepolisian melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang disebutkan.

Apabila ditemukan aktivitas perjudian maupun peredaran narkotika, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum. Penindakan juga diharapkan tidak berhenti pada pemain atau pengguna, tetapi turut mengungkap pihak yang diduga mengelola, menyediakan tempat, memasok maupun mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.

Camat Pancur Batu dan Camat Sibolangit juga diminta aktif melakukan koordinasi dengan kepolisian, pemerintah desa serta unsur terkait lainnya untuk memastikan wilayahnya tidak menjadi tempat berkembangnya aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Masyarakat juga berharap apabila hasil pengecekan tidak menemukan adanya aktivitas sebagaimana informasi yang beredar, aparat dapat menyampaikan hasilnya secara terbuka sehingga tidak terjadi tuduhan yang merugikan pihak tertentu.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepastian: apakah informasi mengenai delapan titik tersebut benar atau tidak.

Jika benar, maka tindakan tegas diharapkan segera dilakukan. Jika tidak benar, masyarakat juga berhak mengetahui hasil verifikasi aparat.

Media Indonesia.cloud membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Camat Pancur Batu, Camat Sibolangit, Polsek Pancur Batu, Polsek Sibolangit, Polresta Deli Serdang, Polda Sumut, serta seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut.(*)