| Foot Ilustrasi Mesin Judi Tembak Ikan |
KARO, 8 September 2026 — Kapolres Tanah Karo diminta mengambil langkah tegas menyikapi informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian jenis dadu, mesin tembak ikan, serta dugaan peredaran narkoba yang disebut-sebut terjadi di wilayah Barusjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut menjadi perhatian karena masyarakat berharap lingkungan di Desa Barusjahe dapat terbebas dari praktik perjudian dan peredaran narkotika yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dugaan keberadaan judi dadu dan mesin tembak ikan juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Masyarakat meminta jajaran Polres Tanah Karo segera melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap lokasi-lokasi yang disebut dalam informasi tersebut.
Begitu pula dengan dugaan peredaran narkoba. Jika informasi tersebut benar, masyarakat berharap aparat tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Penindakan, menurut masyarakat, perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemain atau pengguna di lapangan. Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak yang diduga sebagai pengelola, pemasok maupun jaringan yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Sorotan ini sekaligus menjadi ujian bagi Polres Tanah Karo dalam menjaga wilayah hukumnya dari penyakit masyarakat dan tindak pidana yang dapat meresahkan warga.
Masyarakat juga berharap informasi yang berkembang tersebut segera diverifikasi secara profesional sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal.
Publik kini menunggu langkah konkret Kapolres Tanah Karo: apakah lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian dadu, mesin tembak ikan dan peredaran narkoba di Desa Barusjahe akan segera diperiksa dan ditindak apabila terbukti melanggar hukum?
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolres Tanah Karo maupun Polres Tanah Karo terkait dugaan aktivitas tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.